Senin, 16 November 2015

MAKALAH SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA UU PENYIARAN 1997



TUGAS MAKALAH SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA
UU PENYIARAN 1997
OLEH: KELOMPOK 3
M. TAUFIQ HIDAYATULLAH 1301120360
AL IMAMI 1301110352
RIAN FADLI
FAJAR KUSTIANTO 1301114162
M. HADLI
KHAIRUNNAS
HERDIANTO
AGUNG PUTRA
FADLI SALEH

DOSEN PENGAJAR
GENNY GUSTINA SARI, M.Si, M.Ikom

ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2014


Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat dan salam juga kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua kepada zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan ini.
            Makalah ini kami buat karena adanya tugas perkuliahan di mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia.Dalam pembuatan makalah ini kami menyadari terdapat banyak kekurangan. Untuk itu kritikdan saran akan kami terima dengan tangan terbuka untuk pembelajaran kami di masa yang akan datang.
            Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas kami ini.Semoga makalah ini bermanfaat.
                                                               
           
Pekanbaru,  Maret 2015


Kelompok 3



Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................................... i
Daftar Isi......................................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan.......................................................................................................................... iii
A.      Latar Belakang.................................................................................................................... iv
B.      Rumusan Masalah..............................................................................................................
Bab II Pembahasan.........................................................................................................................
A.      Pokok kajian UU penyiaran tahun 1997............................................................................. 1
B.      Apiikasi dari UU penyiaran 1997 dalam sistem komunikasi Indonesia …………………………..2
Daftar Pustaka............................................................................................................................. 5
Bab I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan yang terdapat dalam pasal 4 uu no 24 tahun 1997

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pokok kajian uu penyiaran tahun 1997 ?
2.      Aplikasi uu Penyiaran dalam Sistem Komunikasi Indonesia ?


BAB II
ISI

1.         Pokok kajian UU Penyiaran Tahun 1997
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat,di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerimasiaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yangberbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atauperangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.[1]
Penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan yang terdapat dalam pasal 4 uu no 24 tahun 1997 “ Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia yang berimandan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur.”[2]

penyiaran di Indonesia  bermula sejak sebelum kemerdekaan, dengan dikeluarkannya Radiowet oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1934.secara tidak langsung peraturan tersebut dijadikan pijakan untuk pendirian NIROM (Nederlands Indische Radio Omroep Maatschaapij) yang memperoleh hak-hak istimewa dari pemerintah Hindia Belanda. Peraturan ini terus mengalami perubahan seiring bermunculannya radio-radio siaran.Yang kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah.  Selama hampir 27 tahun, radio siaran hanya diatur oleh aturan-aturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.  Namun memasuki tahun 1997, dengan proses yang cukup alot, DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang kemudian disahkan oleh Presiden  menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran pada tanggal 29 September 1997. Pada masa berlakukannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro kontra terutama berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N), selain itu dengan penghapusan departemen Penerangan oleh Presiden (saat itu Presiden Abdurahman Wahid), membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai.  Oleh sebab itu, pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran dicabut dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
B.         Aplikasi UU penyiaran 1997 dalam Sistem Komunikasi Indonesia
Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persaman dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
2. Penyiaran memiliki nilai strategic sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
3. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien bagi sebesar-besamya kepentingan nasional.
4. Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
5. Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
6. Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan mampu menyerap sera merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
7. Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan pengembangan penyiaran dilaksana secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata rantai yang bersinambungan sejalan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
8. Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang ini dikenal sanksi.
Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas, dalam Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.[3]


Daftar Pustaka
UU no 24 tahun 1997
Soemarno, ( 2004 ) sistem komunikasi indonesia. Jakarta: universitas terbuka.




[1]Uu no 24 tahun 1997 hal. 1
[2] ibid
[3]Soemarno, ( 2004 ) sistem komunikasi indonesia. Jakarta: universitas terbuka.