TUGAS MAKALAH SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA
UU PENYIARAN 1997
OLEH: KELOMPOK 3
M.
TAUFIQ HIDAYATULLAH 1301120360
AL
IMAMI 1301110352
RIAN
FADLI
FAJAR
KUSTIANTO 1301114162
M.
HADLI
KHAIRUNNAS
HERDIANTO
AGUNG
PUTRA
FADLI
SALEH
DOSEN PENGAJAR
GENNY GUSTINA SARI, M.Si, M.Ikom
ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2014
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya kami bisa menyelesaikan tugas
makalah ini. Shalawat dan salam juga kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW
yang telah membawa kita semua kepada zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan
ini.
Makalah
ini kami buat karena adanya tugas perkuliahan di mata kuliah Sistem Komunikasi
Indonesia.Dalam pembuatan makalah ini kami menyadari terdapat banyak
kekurangan. Untuk itu kritikdan saran akan kami terima dengan tangan terbuka
untuk pembelajaran kami di masa yang akan datang.
Terima
kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas kami
ini.Semoga makalah ini bermanfaat.
Pekanbaru,
Maret 2015
Kelompok 3
Daftar
Isi
Kata Pengantar............................................................................................................................... i
Daftar Isi......................................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan.......................................................................................................................... iii
A. Latar Belakang.................................................................................................................... iv
B. Rumusan Masalah..............................................................................................................
Bab II Pembahasan.........................................................................................................................
A. Pokok kajian UU penyiaran tahun 1997............................................................................. 1
B. Apiikasi dari UU penyiaran 1997 dalam sistem
komunikasi Indonesia …………………………..2
Daftar
Pustaka............................................................................................................................. 5
Bab I
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Penyiaran
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik
yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki
kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya
yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan
penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi
manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan yang terdapat dalam pasal
4 uu no 24 tahun 1997
B. Rumusan Masalah
1. Apa pokok kajian uu penyiaran tahun 1997 ?
2. Aplikasi uu Penyiaran dalam Sistem Komunikasi
Indonesia ?
BAB II
ISI
1. Pokok
kajian UU Penyiaran Tahun 1997
Penyiaran adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat,di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang
elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima
oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat
penerimasiaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa
alat bantu.
Siaran adalah
pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar
atau yangberbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui
pesawat penerima siaran radio, televisi atauperangkat elektronik lainnya, baik
yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.[1]
Penyiaran
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dalam upaya mewujudkan
cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa
elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta
pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang
penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya
yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran
di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi
terwujudnya tujuan yang terdapat dalam pasal 4 uu no 24 tahun 1997 “ Penyiaran
bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia
yang berimandan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur.”[2]
penyiaran di Indonesia bermula sejak sebelum kemerdekaan, dengan
dikeluarkannya Radiowet
oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1934.secara tidak langsung peraturan
tersebut dijadikan pijakan untuk pendirian NIROM (Nederlands Indische Radio Omroep
Maatschaapij) yang memperoleh hak-hak istimewa dari pemerintah
Hindia Belanda. Peraturan ini terus mengalami perubahan seiring bermunculannya
radio-radio siaran.Yang kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah. Selama hampir 27
tahun, radio siaran hanya diatur oleh aturan-aturan yang tersebar di berbagai
peraturan perundang-undangan. Namun memasuki tahun 1997, dengan proses
yang cukup alot, DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang
Penyiaran yang kemudian disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran pada tanggal 29 September 1997. Pada masa
berlakukannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai
dengan pro kontra terutama berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N), selain itu
dengan penghapusan departemen Penerangan oleh Presiden (saat itu Presiden
Abdurahman Wahid), membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai. Oleh sebab itu, pada tahun 2002,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran dicabut dengan
diundangkanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
B. Aplikasi UU penyiaran 1997 dalam Sistem
Komunikasi Indonesia
Penyiaran
melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya
yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang
dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan
aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus
ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin
meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan
kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persaman dan kesatuan
bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang
mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan
kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan
tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam
memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar
berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang
meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara
itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat menyebabkan
landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama ini sudah
tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih rendah
daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi
segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum
terpadu.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan
penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum
dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan
penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran
sebagai berikut :
1. Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan
filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan dalam menumbuhkan,
membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia sehingga sebagai media
komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk perjuangan bangsa,
penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan
penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum
dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
2. Penyiaran
memiliki nilai strategic sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu,
penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
3. Penyiaran
mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner
yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu
diatur secara efektif dan efisien bagi sebesar-besamya kepentingan nasional.
4. Sebagai
perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah,
masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan dan
perkembangan penyiaran.
5. Penyiaran
yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang tidak
terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
6. Pembinaan
penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan mampu menyerap
sera merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan beraneka ragam, serta
meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai-nilai budaya
asing.
7. Untuk
mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan
pengembangan penyiaran dilaksana secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata
rantai yang bersinambungan sejalan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah
penyelenggaraan penyiaran.
8. Untuk
mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan
penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang ini dikenal
sanksi.
Bertitik
tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas, dalam
Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan
yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
dan peraturan pelaksanaan lainnya.[3]
UU no 24 tahun
1997
Soemarno, (
2004 ) sistem komunikasi indonesia. Jakarta: universitas terbuka.